Sebagai warga negara Indonesia harus menaati peraturan sebagaimana peraturan tersebut telah tercantum pada UU dan pasal pasal negara. Namun tak jarang orang yang melakukan pelanggaran terutama mendominn kepada pelanggaran lalulintas, hal ini di jelaskan langsung dari anggota bribda SBT pada sosialisasi nya di man 2 sbt.
MEDIA CENTER,BULA
Pelanggaran lalulintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan umum .
Baik dari kalangan ibu" berdaster, bapak" dan juga terkhusus kalangan remaja.
Terutma bagi para remaja yang mengendarai sepeda motor, yang belum memiliki surat mengemudi /SIM . Tidak di izinkan untuk mengendara di jalan raya.
Kecelakaan lalu lintas biasa di sebabkan oleh ketidaktaatan pengguna kendaraan bermotor dalam mematuhi aturan berlalulintas . Hal tersebut telah dijelaskan dari BPK Fadil selaku pribda polres SBT dalam melakukan sosialisasi di man 2 sbt. Pada RABU ( 25/09/24 ).
Seperti halnya di kota bula yang sering di temui banyaknya pelanggaran berlalulintas yang di lakukan oleh kalangan pelajar . hampir 90% kecelakaan yg terjadi di bula itu berasal dari kalangan anak" remaja SMA.
* jadi.
Saran yang dapat diberikan adalah
Peran serta orang tua dalam mengasuh anak perlu ditingkatkan untuk menekan kanakalan
remaja, terutama dalam hal memperhatikan keselamatan anak- anaknya dalam hal berkendara seperti tidak di izinkan berkendara sepeda motor sebelum adanya SIM (surat izin mengemudi) yang diperoleh ketika anak sudah mencapai umur yang sudah ditentukan aturan*.
Anak" harus dibekali pengetahuan yang cukup tentang pentingnya keselamatan dalam mematuhi aturan lalu lintas yang baik.
Guru dan pihak sekolah juga perlu selalu mengingatkan anak didik akan pentingnya keselematan dalam mentatati aturan lalulintas. Dengan harapan agar mengurangi resiko kecelakaan di jalan.*